Forum bagi Para Pencari Cinta
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Forum bagi Para Pencari Cinta

Selamat datng di forum kita disini kamu bisa berbagi tips dan trik serta share tentang cinta atau apa saja
 
IndeksIndeks  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 tugas

Go down 
PengirimMessage
poetra

poetra


Jumlah posting : 55
Registration date : 30.04.07

tugas Empty
PostSubyek: tugas   tugas Icon_minitimeSun Nov 25, 2007 4:15 am

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Perkembangan global internet sebagai ‘milik’ publik mengisyaratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya intensitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun disemua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda dampaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.
Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi hal yang unik. Faktor yang utama adalah undang-undang itu sendiri harus siap namun dalam kenyataan apabila ada kasus yang baru biasanya kita belum siap untuk menentukan hukumannya. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin katagori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang.
Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang, kesiapan para aparat atau sumber daya manusia dari penegak hukum harus ditingkatkan terutama dalam hal ini adalah POLRI, yang menjadi masalah adalah apakah undang-undang dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber. Bahkan pada taraf “unlimited world” (dunia yang tiada batas) yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade dan lain-lain.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Fasilitas untuk pembuktian yang masih sangat kurang dimiliki oleh aparat penegak hukum Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya oleh masyarakat kejahatan ini kepada pihak yang berwenang.
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.

1.2. Permasalahan
Bertitik tolak dari judul yang ditampilkan diatas dengan memperhatikan perkembangan teknologi komputer serta melihat kenyataan yang ada sekarang, maka sebenarnya tidak sedikit permasalahan yang dapat diangkat ke permukaan sebagai sentral pembicaraan. Sadar akan kenyataan demikian maka ruang lingkup permasalahan dibatasi hanya pada dua masalah pokok saja yaitu:
1. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi para Hacker dalam aksinya menggunakan Credit Card?
2. Mengapa jaringan internet dapat menjadi tempat kejahatan ?

1.3. Tujuan Penelitian
Penulisan makalah ini adalah untuk mencari kejelasan guna melengkapi pengetahuan teoritis dengan tujuan :
1. Untuk mengetahui apakah yang mempengaruhi para Hacker dalam aksinya menggunakan credit card
2. Untuk mengetahui apakah jaringan internet dapat menjadi tempat kejahatan
3. Untuk melindungi para haker dalam pengembangan ilmu pengetahuan
4. Untuk menjaga nama baik bangsa Indonesia di dunia Internasional dan dunia maya (cyber space).

TINJAUAN PUSTAKA

2. 1. Pengertian Pencurian Menurut Pasal 362 KUHP
Didalam kehidupan masyarakat kejahatan terhadap HARTA BENDA orang banyak sekali terjadi, bahkan berjumlah terbesar diantara jenis-jenis kejahatan terhadap kepentingan perorangan. Jenis-jenis kejahatan terhadap orang termasuk dalam Buku II KUHP terdiri atas :
- PENCURIAN BAB XXII
- PEMERASAN DAN PENGANCAMAN BAB XXIII
- PENGGELAPAN BAB XXIV
- PENIPUAN BAB XXV
- MERUGIKAN ORANG YANG BER-
PIUTANG DAN BERHAK BAB XXVI
- PERUSAKAN BARANG BAB XXVII
- PENADAHAN BAB XXX

Pada umumnya kejahatan tersebut merupakan tindak pidana formil yang berarti perbuatannya yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. [Brigjen. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., (DADING), 1979 : 16]
Dan dalam kejahatan komputer melalui jalur internet ini anggota komunitas kelompok berperan, jadi dalam hal ini ada keterkaitan pasal 55 KUHP yaitu tentang Penyertaan dalam tindak pidana karena para hacker yang senior akan selalu membimbing hacker-hacker baru dalam kelompoknya.

2.2. Pasal 55 dalam KUHP
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2. terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, berserta akibat-akibatnya.

Yang dimaksud dengan pencurian menurut pasal 362 hukum pidana :
Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, dihukum karena melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 kali enam puluh rupiah. [Brigjen. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., (DADING1979 : 17]

Unsur Obyektif :
- Mengambil;
- barang;
- yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Unsur Subyektif :
- dengan maksud;
- untuk memiliki;
- secara melawan hukum;

Unsur obyektif dalam kejahatan komputer melalui jalur internet ini adalah tidak nyata barang atau benda yang dicuri karena ada persamaan pada pencuraian energi listrik, yang secara nyata tidak dapat dilihat menurut [Soenarto Soerodibroto, S.H. 1994 : 221] sebagai berikut :
• Pada pencurian aliran listrik tidaklah penting apakah orang yang menghidupkan aliran dan dengan demikian mengambil energi, telah berbuat demikian untuk dipakai bagi kepentingannya sendiri ataupun untuk dikumpulkan bagi kepentingan sendiri. Pencurian telah selesai pada saat diambilnya aliran listrik itu. (HR 24 Mei 1937).
• Disyaratkan adanya maksud untuk secara melawan hukum menguasai barang yang diambilnya seolah-olah sebagai miliknya sendiri. Pelaku telah mengambil aliran listrik dengan maksud secara melawan hukum menggunakannya untuk sementara waktu saja.(HR 25 Juli 1930) [Soenarto Soerodibroto, S.H. 1994 : 222].

2. 3. Pengertian Penipuan Menurut Pasal 378 KUHP
Bab XXV Buku II KUHP memuat berbagai bentuk penipuan yang dirumuskan dalam 20 Pasal. Diantara bentuk-bentuk penipuan itu memiliki nama sendiri yang khusus. Yang dikenal sebagai penipuan adalah kejahatan yang dirumuskan didalam pasal 378.
Yang dimaksud dengan pencurian menurut pasal 378 hukum pidana :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik tipu muslihat maupun rangkaian kata-kata bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, atau membuat hutang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. [Brigjen. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., (DADING), 1979 : 40]


Unsur obyektif :
- membujuk / menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk /penggerak;
- memakai nama palsu;
- memakai keadaan palsu;
- rangkaian kata-kata bohong;
- tipu muslihat;
- agar;
- menyerahkan sesuatu barang;
- membuat hutang; menghapus hutang.

Unsur Subyektif : dengan maksud :
- menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- dengan melawan hukum.

2. 3. Pengertian Pengrusakan Menurut Pasal 406 (1) KUHP
Yang dimaksud pengrusakan barang menurut Pasal 406 (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya 15 kali tiga ratus rupiah. [Brigjen. Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H., (DADING), 1979 : 75]
Unsur Obyektif :
- menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan ;
- barang;
- seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
- dengan sengaja dan dengan melawan hukum.
Unsur Subyektif :
- dengan sengaja dan dengan melawan hukum

2. 4. Pengamanan Telekomunikasi Menurut UU No.36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Pasal 40 : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Ketentuan Pidana Pasal 40 adalah :
Pasal 56 : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. [UU Telekomunikasi, Sinar Grafika, 2000 : 25]
Unsur Obyektifnya adalah :
- Mengambil data atau informasi
- Menggunakan data atau informasi
- Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Unsur Subyektif adalah :
- Secara melawan hukum

GAMBARAN UMUM TENTANG CYBERCRIME

4. 1. Internet Sebagai Persoalan Hukum Dan Kriminologi
Permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini menempati kedudukan yang sangat penting, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai kumoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalu dimutakhirkan sehingga informasi yang diberikan tidak ketinggalan zaman. Disamping itu, menjaga keamanan sistem informasi yang dijual itu sama pentingnya dengan menjaga kemutakhiran informasi. Keamanan sistem informasi berbasis internet juga selalu harus dimutakhirkan untuk mencegah serangan atau perusakan yang dilakukan oleh hacker.
Untuk memahami realitas sosial ataupun realitas virtual dari aktifitas hacker, craker dan penghuni cyberspace yang lain, bentuk pemahaman terhadap aspek hukum saja tidaklah cukup untuk menjelaskan secara mendasar realitas yang melingkupi cybercrime.
Teknologi selain membawa keuntungan berupa semakin dipermudahnya hidup manusia, juga membawa kerugian-kerugian berupa semakin dipermudahnya penjahat melakukan kejahatannya. Teknologi juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam pemahaman mengenai kejahatan terutama terhadap aliran-aliran dalam kriminologi yang menitik beratkan pada faktor manusia, baik secara lahir maupun psikologis.
Perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu sendiri telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang dan masa yang akan datang. Bentuk – bentuk kejahatan yang adapun semakin hari semakin bervariasi. Suatu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya, padahal jika dibandingkan dengan berbagai budaya yang ada, usia kejahatan tentulah lebih tua.
Kejahatan telah diterima sebagai suatu fakta, baik pada maysarakat yang paling sederhana (primitif) maupun pada masyarakat yang moderen, yang merugikan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu dapat berupa kerugian dalam arti materiil maupun moral. Kerugian materiil berupa timbulnya korban kejahatan dan rusak atau musnahnya harta benda serta meningkatnya biaya yang harus di keluarkan bagi penaggulangannya. Kerugian moral berupa berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

4. 2. Mengapa Jaringan Internet Dapat Menjadi Tempat Kejahatan ?
Internet pada dasarnya digunakan untuk meningkatkan dan mempercepat proses serta memperlebar jaringan bisnis, sebagai wahana ilmiah untuk mencari refrensi keberbagai perpustakaan di seluruh dunia. Namun orang Indonesia secara moral belum siap menghadapi teknologi baru ini. Mereka banyak menggunakannya hanya untuk chatting atau untuk berkomunikasi tanpa arah, saling membalas mengirim virus, berjam-jam eksplorasi di situs (Website) porno, sebagai sarana berjudi sehingga terjadi pemborosan pulsa telepon, dana dan kerusakan moral.
Sebelum melaksanakan hubungan atau koneksi kejalur internet komputer hanyalah sebagai sarana pengolah data biasa tetapi apabila sudah koneksi ke internet maka akan timbullah suatu dunia yang bebas yaitu dunia maya.
Biasanya sebelum seseorang dapat melakukan hacking maka para hacker terlebih dahulu masuk ke suatu situs atau website dengan menipu kode akses yang didapat dengan curang, kemudian ia melakukan hacking dengan melihat isi situs tersebut.
Apabila terjadi penemuan tempat atau situs yang menjual produk-produk elektromagnetik (misalnya pembelian lagu-lagu baru atau film-film terbaru versi dari internet) maka setiap kode akses transaksi adalah tidak benar, jadi disini seolah-olah ada hak seseorang untuk memakai credit card yang bukan miliknya yang nomor atau pasword sudah didapat dari hacking pada sebuah situs melalui jaringan internet atau mendapatkannya tidak benar.
Contoh kasus :
Apa yang terjadi di Yogyakarta ini akan menjadi pelajaran bagi kita, seorang anak muda berusia 23 tahun (Petrus Pangkur) alias Boni dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan potong masa tahanan, ia berhasil membobol kartu kredit warga Amerika Serikat (AS) melalui jalur internet dan berhasil membeli barang-barang seperti helm, sarung tangan dan total pembeliannya Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah).







P E N U T U P

5. 1. Kesimpulan
Faktor yang mempengaruhi para hacker dalam aksinya menggunakan credit card.
Faktor yang mempengaruhinya adalah :
1. Bakat dari orang itu sendiri
a. Mudahnya mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel khususnya orang asing.
b. Mendapatkan nomor CC melalui kegiatan chatting.
c. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan jasa internet.
d. Mengambil dan memanipulasi data di internet
2. Faktor Lingkungan
3. Resedivis
4. Faktor Ekonomi
5. Tingkat Pendidikan dan Kemampuan Melakukan Hacking.

Jalur internet dapat menjadi tempat kejahatan karena:
a. Perangkat hukum yang mengatur tentang cyberspace atau dunia maya belum memadai.
b. Kurangnya kemampuan penyidik disebabkan oleh :
1. Kurangnya pengetahuan tentang teknologi komputer
2. Pengalaman kasus cyber crime masih terbatas
3. Faktor pembuktian yang memerlukan saksi-saksi korban
(walaupun saksi korban diluar negeri).
c. Fasilitas komputer forensik
d. Kurangnya kerjasama Internasional

Unsur – unsur pasal 362 yang dapat menjerat para hacker kepada pasal 362 dalam menggunakan nomor credit card yang didapat dari hacking pada internet adalah :
a. Pelaku / hacker yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang (berbentuk informasi yang memiliki nilai ekonomis)
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak atau bertentangan dengan hukum, maka ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.

5. 2. Saran-saran
1. Diharapkan dimasa depan dapat dibuatkan undang-undang baru tentang cyberlaw, agar hacker dalam pengembangan ilmu pengetahuan tidak menyimpang dari ketentuan UU Telekomunikasi dan UU Hukum Pidana di Indonesia.
2. Perlu diberikan penyuluhan hukum kepada para penyelenggara ISP (Internet Service Provider) dalam pelayanan telekomunikasi agar nama baik ISP dan nama Indonesia di dunia Internasional dan dunia maya tidak tercemar sebagai pusat hacker yang jahat.
Kembali Ke Atas Go down
 
tugas
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Forum bagi Para Pencari Cinta :: lain- lain :: Lifestyle-
Navigasi: